8 Jun 2010

Anggota dan Ketua Panpilkades Tanjunglago Tidak Sejalan

Tanjunglago,Psaipost-(08/06/2010)Meski telah diputuskan dalam rapat panitia tentang tatacara penerimaan calon Kepala Desa Tanjunglago, tetap saja hasil keputusan tersebut dilanggar.
Dimana berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa Ketua Panitia tidak komitmen dengan hasil keputusan rapat yang telah diambil bersama.
Dimana dalam keputusan rapat tersebut, apabila bakal calon tidak lengkap mengenai persyaratan yang telah diumumkan panitia pencalonan, maka dengan sendirinya sicalon tidak akan diterima sampai ia melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Namun yang dilakukan oleh ketua panitia Pilkades Tanjunglago, tetap menerima data salah seorang calon yang belum lengkap persyaratannya tanpa melalui persetujuan anggota panitia, peryaratan yang menjadi permasalahan tersebut ialah surat keterangan dari pengadilan negeri sekayu.”Panitia Pilkades Tanjunglago ini berjumlah 29 orang termasuk ketua panitia, berdasarkan kesepakatan notulen rapat, apabila persyaratan calon tidak lengkap maka tidak akan diterima, kalaupun itu diterima paling tidak ada persetujuan dari anggota, jangan ketua saja yang setuju,” kata Nasidin salah seorang anggota panitia Pilkades disekretariatan Panitia Pilkades Tanjunglago senin (7/6).

Pada waktu itu, lanjutnya, tanggal 4 Juni 2010 sekitar pukul 23.45 Wib menjelang 15 menit penutupan penerimaan bakal calon Kades Tanjunglago berakhir, datanglah salah seorang bakal calon Kades mendaftarkan diri. Namun pada saat diperiksa kelengkapan syarat-syarat yang telah ditetapkan panitia, ternyata persyaratan calon tersebut belum lengkap. “Namun demikian ketua panitia tetap menerimanya dan mengenai kekurangan persyaratan itu sicalon mengatakan akan melengkapinya keesokan hari jam 07.00 Wib tanggal 5 Juni 2010.

Tapi sampai hari ini senin jam 11.00 Wib tanggal 7 Juni 2010, persyaratan yang kurang tersebut belum juga diserahkan oleh sicalon itu,” jelas Nasidin yang merasa heran dengan kebijakan ketua panitia yang tidak memperhatikan hasil keputusan rapat anggota sebelumnya.Pernyataan yang sama juga dikemukakan oleh anggota panitia lain yang bernama Asani, menurutnya ketua panitia tidak memperhatikan hasil keputusan rapat anggota, sehingga ketua panitia mengambil kebijakannya sendiri tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu. “Hasil rapat panitia pada waktu itu, bahwa penerimaan calon ditutup tanggal 4 Juni 2010 pukul 00.00 Wib.

Apabila ada calon yang tidak lengkap syaratnya, maka tidak akan diterima oleh panitia pendaftarannya,” kata Asani ditempat yang sama. Ia juga menambahkan, bahwa salinan hasil keputusan rapat tersebut sampai sekarang belum juga dibagikan kepada semua anggota panitia. “Jangankan anggota panitia Pilkades yang dikasih, ketua PBD dan ketua LPM pun belum juga dikasih padahal salinan itu perlu diketahui oleh semua perangkat, agar dalam pelaksanaannya satu sama lain dapat saling mengingatkan apabila ada kekeliruan kebijakan yang diambil baik oleh anggota maupun oleh ketua panitia, sehingga pelaksanaan Pilkades Tanjunglago ini dapat berjalan kondusif sebagaimana mestinya,” ungkap Asani.

Akibatnya, lanjut Asani, tadi pagi hampir terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, dimana salah seorang tim sukses dari salah satu calon mempertanyakan tentang kelengkapan persyaratan calon lainnya, namun ketua panitia tidak bersedia memperlihatkan data calon tersebut. “Karena kurang transparan ketua panitia inilah yang memancing emosi tim sukses calon yang persyaratannya lengkap tersebut, sehingga mereka menduga bahwa ketua panitia tidak netral dalam Pilkades Tanjunglago ini,” terang Azani.

Sedang Ketua Rt 06 yang bernama Usman merasa heran dengan pendataan ulang yang dilakukan oleh ketua panitia di Rtnya. Sementara beberapa tokoh masyarakat mempertanyakan besar uang pendaftaran yang dibebankan kepada calon Kades, karena setiap calon Kades ditarik dana sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan disetor dimuka sebesar Rp 10.000.000,- pada saat pendaftaran.“Dalam Perda Banyuasin persyaratan uang dalam jumlah tersebut tidak ada dan mengapa calon dikenakan biaya, apabila calon tidak menyerahkan uang muka maka pendaftaran calon tidak diterima,” kata tokoh masyarakat tersebut.

Sementara ketua LPM Desa Tanjunglago Arpani, jauh-jauh hari sudah mengingatkan ketua panitia untuk berjalan sesuai hasil keputusan rapat anggota dan harus transparan kepada semua pihak termasuk pada mereka yang menjadi calon Kades. Ketua Panitia Pilkades Tanjunglago Rusman yang didampingi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia ditempat yang sama mengatakan, bahwa apa yang telah ia lakukan semua itu sesuai peraturan yang ada serta mengacu pada Perda Kabupaten Banyuasin.”Memang benar salah satu calon Kades persyaratannya kurang yaitu surat keterangan dari pengadilan negeri, namun hal itu kita beri toleransi waktu sampai hari ini (7/6) jam 00.00 Wib nanti, Mengenai uang Rp 24.000.000,- yang dibebankan kepada setiap calon Kades itu diambil berdasarkan hasil keputusan rapat anggota,” kata Rusman  menutup pembicaraan karena buru-buru akan kekantor Camat Tanjunglago.(SAR)