19 Mei 2010

Masyarakat Minta Kades Margo Mulyo Dipenjarakan

SEKAYU, Pasaipost- Ratusan masyarakat Desa Margo Mulyo Kecamatan Bayunglincir Kabupaten Musi Banyusain Sumatera Selatan, meminta kepada Bupati Musi Banyuasin, H. Fahri Azhari, untuk memecat kepala desanya yang bernama Fajar Ibnu Sajari.
Karena telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dalam program nasional pembuatan sertifikat tanah gratis di Desa Margo Mulyo pada tahun
2009 yang lalu.

 (Ilustasi :Photo:dok)
Selain meminta diberhentikan dari jabatannya, masyarakat juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat memproses kepala desa tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia saat ini.
Menurut keterangan masyarakat, dalam pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut, bahwa setiap pembuatan surat sertifikat tanah dipungut uang sebesar Rp 2.000.000,- sampai Rp 2.500.000,- persurat, dan diperkirakan saat ini ada sekitar 400 surat sertifikat tanah yang sudah dibuat.
“Perlu diketahui, bahwa kami tidak pernah melakukan kesepakatan dengan kepala desa mengenai uang pungutan tersebut, pungutan tersebut adalah murni dari inisiatif kepala desa itu sendiri. Kalaupun ada suratsurat perjanjian kesepakatan, itu hanya rekayasa Fajar sendiri sebagai Kepala Desa Margo Mulyo,” kata Mustari kepada Buana Sumsel belum lama ini.Ia juga menjelaskan, bila tidak ada uang sejumlah itu maka sertifikat tanah tersebut tidak akan dibuat dan tidak akan dikasihkan oleh Kades kepada masyarakat.
“Karena ingin memiliki surat sertifikat tanah itu, maka terpaksa masyarakat banyak yang pinjam uang ke bank, dan hampir 90 % masyarakat yang pinjam uang bank itu,” terang Mustari. Permasalahan ini, lanjut Mustari, sudah kami sampaikan kepada bapak Bupati Muba dan anggota DPRD Muba, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
“Jika hal ini tidak ditanggapi oleh Pemkab Muba dan DPRD Muba, maka permasalahan ini akan kami sampaikan kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat ini,” tegas Mustari.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sukatno warga Desa Margo Mulyo, Selain minta diberhentikan dari jabatannya serta dipenjarakan, Ia juga meminta kepada Kades Fajar Ibnu Sajari untuk mengembalikan uang rakyat tersebut. “Saat ini kami sedang mengumpulkan tanda tangan dari masyarakat yang merasa keberatan dipungut dana sertifikat tanah tersebut, karena itu program sertifikat gratis kok malah dipungut uang,” kata Suratno. Saat ini, lanjut Suratno, sudah ada sekitar 240 tanda tangan masyarakat yang berhasil dikumpulkan dalam penolakan pungutan uang tersebut dan ini akan terus bertambah.
“Masyarakat siap mempetanggungjawabkan pernyataan keberatan ini,” ungkap Suratno. Sebelum ada program pembuatan surat sertifikat tanah gratis ini, terang Suratno, kehidupan Kades Fajar biasa-biasa saja, namun setelah ada program sertifikat gratis ini ia sudah dapat membeli mobil merek Honda Jazz warna silver dan akan menbangun rumah. “Kami menduga itu semua hasil dari dana pungutan sertifikat tanah gratis tersebut,” ungkap Suratno.
Sementara Kepala Desa Margo Mulyo, Fajar Ibnu Sajari, tidak dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan ini, sebab beberapa kali dihubungi HP nya tidak pernah diangkat padahal dalam kondisi aktif demikian juga melalui SMS tetap saja tidak ada balasan.
Namun melalui pengacaranya yang bernama M Yusuf Amir SH, ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Fajar Ibnu Sajari merupakan kesepakatan antara Kades dan Masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah.
“Tidak ada unsur paksaan dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut, dan ini dilakukan sesuai kesepakatan,” kata M yusuf Amir SH pengacara Kades Fajar Ibnu Sajari kepada wartawan melalui ponselnya nya baru-baru ini. Ia juga mengatakan, bahwa permasalahan ini sudah pernah dilaporkan oleh LSM ke POLDA namun polisi bingung untuk memprosesnya, karena unsur yang dilaporkan itu apa. “Kalau sudah ada kesepakatan, unsur pidana tidak ada,” tegasnya. (yanto P/BSS)