Kinerja Panitia Pilkades Tanjung Lago di Pertanyakan
Tanjunglago,Pasaipost-Masyarakat Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, saat ini mempertanyakan kinerja panitia pemilihan Kepala Desa Tanjung Lago yang telah menetapkan hari pemungutan suara tanggal 28 juni 2010.
Karena menurut masyarakat , seharusnya panitia melakukan tahapan-tahapan pemilihan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sekarang. “Akibat penetapan jadwal hari pemilihan inilah menjadi pertanyaan kami dan kami menduga ada hal yang kurang beres dalam penetapan jadwal Pilkades Tanjung Lago tersebut,” kata Lakoni kepada wartawan jum’at (21/5/).
Seharusnya, lanjut Lakoni, panitia Pilkades mengumumkan terlebih dahulu penerimaan atau lowongan calon kades, kemudian melakukan penjaringan nama calon kades, setelah itu melakukan beberapa tahapan lagi barulah ditentukan jadwal pemungutan suara untuk memilih calon kades. “Ini calon kadespun kita belum tahu dan siapa saja yang mencalon, eh sudah ditentukan hari pemilihannya,” ucap Lakoni heran.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nasidin salah seorang panitia Pilkades Tanjung Lago, menurutnya dalam pendataan mata pilih, waktu yang dijadwalkan panitia sangat singkat hanya dari tanggal 21/5 sampai tanggal 24/5 dan tidak ada waktu penambahan untuk mendata pemilih. “Ini artinya, bagi mereka yang tidak terdata berarti mereka tidak dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilihan calon kepala desa nanti,” kata Nasidin.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam pendataan tersebut panitia telah menyiapkan 32 orang petugas pendataan untuk mendata lebih kurang 4000 mata pilih. Setiap petugas pendata mata pilih, sambungnya, mendapat honor Rp 170.000,- untuk 3 hari kerja dan uang tersebut didapat dari pihak ketiga dengan bunga pinjaman sebesar 15 %. Rasa heran juga diutarakan oleh Hasani yang menjabat Kadus 2 Desa Tanjung lago, menurutnya, Ketua panitia seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan memahami tentang tata cara pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin.
Nomor 10 tahun 2006. “Dilihat dari sudah ditetapkannya hari pemilihan calon kades, meski belum tahu siapa saja bakal calon yang akan maju dan sudah melalui proses penjaringan, kami menilai ketua panitia kurang cakap dan belum mengerti bagaimana tata cara pemilihan calon kepala desa, dan kami menduga ada hal-hal tertentu yang sengaja dipaksakan,” terang Hasani.
Kadus 2 Desa Tanjung Lago. Sementara itu, Ketua LPM Desa Tanjung Lago, Arpani, berharap dalam pemilihan Pilkades yang akan datang kondisi desa tetap dalam suasana yang kondusif. Meski demikian, Arpani juga berpendapat kepanitian Pilkades Tanjung Lago kurang cermat memperhatikan tata cara pemilihan calon kades sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Mengenai pendataan mata pilih yang hanya sampai tanggal 24 Mei 2010, itu waktu yang sangat singkat dan saya meragukan semua mata pilih yang berhak memilih dapat terdata oleh panitia,” kata Arpani sedikit kecewa dengan kinerja panitia Pilkades Tanjung Lago.
Semestinya, lanjut Arpani, paling tidak panitia pendata membutuhkan waktu 15 hari untuk mendata semua mata pilih yang ada didesanya ini. Sementara Ketua BPD Tanjung Lago, Arifin, juga sempat meragukan keberhasilan para panitia dalam mendata mereka yang berhak memilih, namun beliau tetap akan melihat perkembangan yang akan datang. “waktu memang singkat, namun hal itu sudah diputuskan dalam rapat tanggal 20/5 kemarin, sehingga semua hasil keputusan rapat panitia Pilkades yang sudah diambil harus dijalankan,” pinta Arifin.Sementara ketua panitia Pilkades Tanjung Lago, Usman Yusuf, belum dapat dikonfirmasikan tentang bagaimana mekanisme kerja dalam pemilihan calon kades tanjung lago, karena tidak berada ditempat. “Bapak lagi keluar,” kata Istrinya. Sementara nomor HP Usman, istrinya tidak tahu ketika wartawan coba minta nomor teleponnya. Sementara menurut keterangan tetanga sekitar, Usman baru 2 hari memiliki HP dan tetanganya itu juga tidak tahu berapa nomor Hpnya. (saryanto)
Karena menurut masyarakat , seharusnya panitia melakukan tahapan-tahapan pemilihan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sekarang. “Akibat penetapan jadwal hari pemilihan inilah menjadi pertanyaan kami dan kami menduga ada hal yang kurang beres dalam penetapan jadwal Pilkades Tanjung Lago tersebut,” kata Lakoni kepada wartawan jum’at (21/5/).
Seharusnya, lanjut Lakoni, panitia Pilkades mengumumkan terlebih dahulu penerimaan atau lowongan calon kades, kemudian melakukan penjaringan nama calon kades, setelah itu melakukan beberapa tahapan lagi barulah ditentukan jadwal pemungutan suara untuk memilih calon kades. “Ini calon kadespun kita belum tahu dan siapa saja yang mencalon, eh sudah ditentukan hari pemilihannya,” ucap Lakoni heran.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nasidin salah seorang panitia Pilkades Tanjung Lago, menurutnya dalam pendataan mata pilih, waktu yang dijadwalkan panitia sangat singkat hanya dari tanggal 21/5 sampai tanggal 24/5 dan tidak ada waktu penambahan untuk mendata pemilih. “Ini artinya, bagi mereka yang tidak terdata berarti mereka tidak dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilihan calon kepala desa nanti,” kata Nasidin.
Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam pendataan tersebut panitia telah menyiapkan 32 orang petugas pendataan untuk mendata lebih kurang 4000 mata pilih. Setiap petugas pendata mata pilih, sambungnya, mendapat honor Rp 170.000,- untuk 3 hari kerja dan uang tersebut didapat dari pihak ketiga dengan bunga pinjaman sebesar 15 %. Rasa heran juga diutarakan oleh Hasani yang menjabat Kadus 2 Desa Tanjung lago, menurutnya, Ketua panitia seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan memahami tentang tata cara pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin.
Nomor 10 tahun 2006. “Dilihat dari sudah ditetapkannya hari pemilihan calon kades, meski belum tahu siapa saja bakal calon yang akan maju dan sudah melalui proses penjaringan, kami menilai ketua panitia kurang cakap dan belum mengerti bagaimana tata cara pemilihan calon kepala desa, dan kami menduga ada hal-hal tertentu yang sengaja dipaksakan,” terang Hasani.
Kadus 2 Desa Tanjung Lago. Sementara itu, Ketua LPM Desa Tanjung Lago, Arpani, berharap dalam pemilihan Pilkades yang akan datang kondisi desa tetap dalam suasana yang kondusif. Meski demikian, Arpani juga berpendapat kepanitian Pilkades Tanjung Lago kurang cermat memperhatikan tata cara pemilihan calon kades sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Mengenai pendataan mata pilih yang hanya sampai tanggal 24 Mei 2010, itu waktu yang sangat singkat dan saya meragukan semua mata pilih yang berhak memilih dapat terdata oleh panitia,” kata Arpani sedikit kecewa dengan kinerja panitia Pilkades Tanjung Lago.
Semestinya, lanjut Arpani, paling tidak panitia pendata membutuhkan waktu 15 hari untuk mendata semua mata pilih yang ada didesanya ini. Sementara Ketua BPD Tanjung Lago, Arifin, juga sempat meragukan keberhasilan para panitia dalam mendata mereka yang berhak memilih, namun beliau tetap akan melihat perkembangan yang akan datang. “waktu memang singkat, namun hal itu sudah diputuskan dalam rapat tanggal 20/5 kemarin, sehingga semua hasil keputusan rapat panitia Pilkades yang sudah diambil harus dijalankan,” pinta Arifin.Sementara ketua panitia Pilkades Tanjung Lago, Usman Yusuf, belum dapat dikonfirmasikan tentang bagaimana mekanisme kerja dalam pemilihan calon kades tanjung lago, karena tidak berada ditempat. “Bapak lagi keluar,” kata Istrinya. Sementara nomor HP Usman, istrinya tidak tahu ketika wartawan coba minta nomor teleponnya. Sementara menurut keterangan tetanga sekitar, Usman baru 2 hari memiliki HP dan tetanganya itu juga tidak tahu berapa nomor Hpnya. (saryanto)